PERLINDUNGAN MASYARAKAT

Nama Lembaga: PERLINDUNGAN MASYARAKAT
Singkatan: LINMAS
Dasar Hukum / SK Pembentukan: SK KEPALA DESA
Alamat Kantor: Jl. Raya Bojonggde No. 250 Bojonggede Kabupaten Bogor
Profil LINMAS

Tanggal 19 April dikenang sebagai cikal bakal berdirinya Pertahanan Sipil (Hansip), atau yang kini berganti nama sebagai Perlindungan Masyarakat (Linmas). Hansip dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 128 Tahun 1962 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, Koordinasi dan Pengawasan Pertahanan Sipil (Hansip) dan Perlawanan Rakyat (Wanra) serta Keputusan Wakil Menteri Pertama Urusan Pertahanan/Keamanan Nomor MI/A/72/62 tanggal 19 April 1962 tentang Peraturan Pertahanan Sipil.

 Pada tahun 1972, pembinaan Hansip diserahkan dari Menhamkam/Pangab kepada Mendagri yang dikukuhkan dengan Keppres No. 55 Tahun 1972. Kepres itu berisi tentang Penyempurnaan Organisasi Pertahanan Sipil dan Organisasi Perlawanan Rakyat (Wanra) dan Keamanan Rakyat (Kamra) dalam rangka penertiban Pelaksanaan Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata).

 Pada tahun 2002, Hansip berubah nama menjadi Linmas (Perlindungan Masyarakat) dengan tupoksi yang tetap sama untuk membantu dalam pengamanan lingkungan, seperti membina ketertiban masyarakat dan sosial masyarakat.

 Pada tahun 2004, pembinaan Linmas diserahkan berada Pemerintah Daerah melalui Satuan Pamong Praja (Satpol PP) sesuai UU Nomor 32 tahun 2004 yang menyatakan urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemda Provinsi, Kabupaten/Kota, meliputi penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat termasuk di dalamnya perlindungan masyarakat.

Dengan adanya perubahan nama dan fungsi Hansip menjadi Linmas, pada tahun 2014 Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono melalui PP Nomor 88 Tahun 2014 mencabut Keppres Nomor 55 Tahun 1972. Pertimbangan pencabutan Keppres Nomor 55 Tahun 1972 itu juga dimaksudkan untuk mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010, yang menyebutkan tugas dan fungsi yang berkaitan dengan ketertiban umum, ketentraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat saat ini sudah dilaksanakan oleh Satpol PP.

Visi & Misi LINMAS

Tugas Pokok & Fungsi LINMAS

Tugas inti dari Linmas Desa yaitu melaksanakan perlindungan masyarakat, membantu aparat pemerintahan dalam pemeliharaan keamanan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat, serta membantu kegiatan sosial kemasyarakatan di Desa.

 

 

Kepengurusan LINMAS

Nama Jabatan Pendidikan
GATOT SUBARNA KEPALA SATUAN TUGAS SLTA
ASHARI KA. REGU KESIAPSIAGAAN DAN KEWASPADAAN DINI; SLTA
KURNIAWAN ANGGOTA SLTA
ISAK CIPTA MULYANA KA. REGU DESA BEBAS NARKOBA   SLTA
M.JAENUDIN ANGGOTA SLTA
SAHRUL RAHMAN KA. REGU DESA KEAMANAN DAN KETERTIBAN  SLTA
SAMAN ANGGOTA SLTA
SURYADI ANGGOTA SLTA
A, SUHANDI KA. REGU DAPUR UMUM. DAN KELENGKAPAN POSKO SLTA
RIZKI ANGGOTA SLTA